Reviensmedia.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih tetap belum dicabut oleh pemerintah. Walaupun penolakan dan perlawanan kaum buruh terhadap PP tersebut sudah terbukti semakin meluas dan membesar. Aksi-aksi konvoi di kawasan-kawasan industri sudah merebak dari Tangerang, Bekasi, Jakarta, Karawang, Purwakarta, Surabaya, dan sebagainya.
Tanggal 28 Oktober lalu, Komite Persatuan Rakyat telah melakukan penutupan jalan Tol Cawang selama beberapa jam untuk menegaskan penolakan kami. Demikian pula pada tanggal 30 Oktober kemarin, Komite Aksi Upah harus berhadapan dengan represifitas aparat saat bertahan di Istana Negara, yang mana menyebabkan puluhan aktivis buruh terluka dan ditangkap.
Sejumlah peristiwa perlawanan tersebut tidak sama sekali menggugah pemerintah untuk segera mencabut PP tentang Pengupahan tersebut, bahkan yang ada Pemerintah melalui KEMENAKER justru meneruskan logika sesatnya dalam memuluskan PP Pengupahan. Hal tersebut semakin memperkuat bahwa posisi Pemerintah tidak sama sekali pro dengan kesejahteraan kaum buruh Indonesia.
Berbagai perlawanan gerakan buruh untuk mendesak pemerintah agar membatalkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak berhenti cukup sampai disitu. Mereka akan terus melakukan penolakan dan perlawanan sampai PP Pengupahan benar – benar dicabut. (Ika)