Irlandia mendenda WhatsApp €225 juta karena masalah privasi

Komisi Perlindungan Data Irlandia telah mendenda WhatsApp sebesar €225 juta karena melanggar aturan GDPR UE. Perusahaan milik Facebook berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah mengeluarkan denda €225 juta pada WhatsApp karena melanggar aturan GDPR UE. Denda tersebut terkait dengan penyelidikan yang dimulai pada tahun 2018 terkait WhatsApp kurangnya transparansi tentang cara memproses data pengguna.

Di sebuah jumpa pers mengenai keputusannya, DPC Irlandia mencatat:

“Komisi Perlindungan Data (DPC) hari ini mengumumkan kesimpulan dari penyelidikan GDPR yang dilakukan terhadap WhatsApp Ireland Ltd. Investigasi DPC dimulai pada 10 Desember 2018 dan memeriksa apakah WhatsApp telah menerapkan transparansi GDPR-nya kewajiban sehubungan dengan penyediaan informasi dan transparansi informasi tersebut baik kepada pengguna maupun bukan pengguna layanan WhatsApp. Ini termasuk informasi yang diberikan kepada subjek data tentang pemrosesan informasi antara WhatsApp dan perusahaan Facebook lainnya."

Rilis tersebut lebih lanjut menyebutkan bagaimana rancangan keputusan DPC tentang penyidikan sejak Desember 2020 mendapat keberatan dari delapan Concerned Supervisory Authorities (CSA). A laporan dari BBC mengungkapkan bahwa CSA telah menyatakan ketidaksetujuan mereka dengan regulator Irlandia mengenai pasal mana GDPR WhatsApp telah dilanggar dan cara regulator menghitung usulan denda sebesar €30-50 juta.

Setelah itu, Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB) menanyakan kepada DPC “untuk menilai kembali dan meningkatkan usulan denda berdasarkan sejumlah faktor yang tercantum dalam EDPB keputusan." Penilaian ulang ini mengakibatkan DPC mengenakan denda €225 juta pada WhatsApp karena melanggar aturan GDPR. Selain itu, DPC telah secara resmi menegur dan memerintahkan WhatsApp "membuat pemrosesannya sesuai dengan mengambil serangkaian tindakan perbaikan yang ditentukan."

Menanggapi denda tersebut, juru bicara WhatsApp membagikan pernyataan berikut:

“Kami telah berupaya memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan kami akan terus melakukan hal tersebut. Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada masyarakat pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional."

Perusahaan milik Facebook berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, yang kemungkinan akan mengakibatkan pertarungan hukum yang panjang.