Google mengalahkan Oracle dalam sengketa hak cipta Java API

Mahkamah Agung AS telah memberikan kemenangan kepada Google atas Oracle. Google dituduh melakukan pelanggaran hak cipta atas penggunaan Java API.

Hampir 11 tahun setelah perselisihan dimulai, Google v Oracle tampaknya akhirnya berakhir. Dalam keputusan 6-2 yang disampaikan oleh Hakim Breyer, Mahkamah Agung AS membalikkan keputusan tersebut Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal, yang mengabulkan kemenangan Google dalam perselisihan yang telah berlangsung selama satu dekade mengenai pelanggaran hak cipta.

Tak lama setelah itu Oracle mengakuisisi Sun Microsystems (pencipta bahasa pemrograman Java) kembali pada tahun 2010, perusahaan tersebut mengajukan gugatan yang menuduh Google menggunakan API berhak cipta saat mengembangkan Android. Inti permasalahannya adalah Google mengimplementasikan ulang API JDK Oracle untuk memungkinkan kompatibilitas platform dan interoperabilitas biner. Oracle berpendapat bahwa implementasi ulang Google melanggar kekayaan intelektual Google dan menuntut biaya lisensi dibayarkan Google berargumen bahwa penerapan ulang tersebut tercakup dalam penggunaan wajar dan diperlukan agar program Java yang ada dapat berinteraksi dengannya Android.

Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa penerapan ulang API Google merupakan penggunaan materi tersebut secara wajar dan sesuai dengan hukum. Namun, mereka menolak untuk mempertimbangkan apakah API dapat dilindungi hak cipta atau tidak. Oleh karena itu, ada kemungkinan kita akan melihat litigasi serupa terjadi di pengadilan sampai masalah ini diselesaikan.

Jika Oracle memenangkan kasus ini, maka Google harus membayar ganti rugi miliaran dolar. Selain itu, kerugian yang dialami Google dapat mengubah industri perangkat lunak mengingat banyaknya sistem saat ini yang mengandalkan kompatibilitas API antar platform yang berbeda. Kent Walker, kepala bagian hukum Google, mengatakan bahwa keputusan Pengadilan ini adalah “kemenangan bagi konsumen, interoperabilitas, dan ilmu komputer.”

Keputusan Mahkamah Agung AS setebal 62 halaman dapat dibaca Di Sini.

Memperbarui...