Korea Selatan mendenda Google karena mencegah OEM melakukan forking Android

Regulator ant-trust Korea Selatan telah mendenda Google sebesar $176,64 juta karena mencegah OEM menawarkan versi Android yang di-fork pada perangkat mereka.

Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) telah mengeluarkan denda sebesar 207 miliar won ($176,64 juta) terhadap Google karena mencegah OEM melakukan forking pada Android. Regulator anti-trust mengatakan bahwa persyaratan kontrak Google dengan OEM merupakan penyalahgunaan posisi dominannya, yang telah membatasi persaingan di pasar OS seluler.

Berdasarkan Reuters, Google bermaksud untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan mengklaim hal itu "mengabaikan manfaat yang ditawarkan oleh kompatibilitas Android dengan program lain dan meremehkan manfaat yang dinikmati konsumen." Ketua KFTC Joh Sung-wook menegaskan bahwa keputusan tersebut memang benar "berarti dalam cara memberikan peluang untuk memulihkan tekanan kompetitif di masa depan di pasar OS seluler dan pasar aplikasi."

Berbicara tentang keputusan tersebut, KFTC mengatakan bahwa Google menghambat persaingan dengan menekan OEM untuk mematuhi peraturan.

"perjanjian anti-fragmentasi (AFA)." Sebagai bagian dari AFA, Google mewajibkan produsen untuk tidak menawarkan Android Fork pada perangkat mereka, yang membantu memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler.

Laporan tersebut menyebutkan contoh Google yang memaksa Samsung untuk beralih ke OS lain pada jam tangan pintarnya pada tahun 2013 setelah Google menganggap OS asli sebagai pelanggaran AFA. Menariknya, Samsung baru-baru ini beralih dari Tizen ke Wear OS pada jam tangan pintarnya.

Selain denda tersebut, keputusan tersebut juga melarang Google memaksa OEM untuk menandatangani kontrak AFA, sehingga memungkinkan mereka untuk menawarkan versi Android yang dimodifikasi pada perangkat mereka. Keputusan KFTC ini dikeluarkan pada hari yang sama dengan berlakunya amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan baru-baru ini. Amandemen, yang mana memaksa Google dan Apple untuk menerima opsi pembayaran alternatif, disahkan akhir bulan lalu. Hal ini juga menghalangi perusahaan untuk menunda persetujuan aplikasi atau melarang mereka secara tidak adil dari pasar mereka. Jika Google dan Apple gagal mematuhi undang-undang baru ini, mereka dapat didenda hingga 3% dari total pendapatan mereka di Korea Selatan.