Galeri OnePlus menambahkan dukungan untuk mengedit video 4K60fps

click fraud protection

Pembaruan terkini untuk aplikasi Galeri OnePlus menghadirkan dukungan pengeditan video asli 4k60fps, fitur proyeksi foto untuk TV OnePlus, dan banyak lagi.

Sejak OnePlus membuka a program beta untuk aplikasi Galeri OnePlus, aplikasi ini telah menerima banyak fitur baru di setiap pembaruan baru. Baru-baru ini, OnePlus dirilis pembaruan 3.12.33 dari aplikasi yang memperkenalkan tombol Google Cast baru untuk membantu pengguna mengirimkan foto mereka dengan mudah ke TV atau layar pintar. Kini, perusahaan meluncurkan pembaruan besar lainnya, yang menghadirkan dukungan pengeditan video 4K60fps ke aplikasinya.

Selama beberapa tahun terakhir, OnePlus telah merilis beberapa perangkat yang mendukung pengambilan video 4K60fps. Namun, perangkat tersebut tidak menawarkan kemampuan pengeditan asli untuk rekaman resolusi tinggi, dan pengguna harus mengandalkannya aplikasi pihak ketiga untuk mengedit video mereka. Dengan pembaruan terkini untuk aplikasi Galeri OnePlus, pengguna kini dapat mengedit rekaman 4K 60fps mereka di dalam aplikasi.

Seperti yang Anda lihat pada tangkapan layar terlampir, aplikasi Galeri OnePlus sekarang memungkinkan Anda memangkas video 4K60fps, dan menambahkan filter dan musik ke video. Seiring dengan dukungan pengeditan video 4K60fps yang baru, pembaruan terkini untuk aplikasi galeri menghadirkan dukungan untuk proyeksi foto ke TV OnePlus dan beberapa perbaikan bug. Berikut log perubahan lengkap untuk pembaruan Galeri OnePlus terbaru:

  • Perbaiki masalah termasuk berbagi foto dari galeri, warna merah, dan foto hilang
  • Perbaiki editor video gerak lambat
  • Tambahkan proyeksi foto ke OnePlus TV
  • Tambahkan pengeditan video 4K60fps

Pembaruan sudah mulai diluncurkan ke perangkat yang didukung melalui Google Play Store. Jika Anda belum menerima pembaruan, Anda dapat menuju ke daftar OnePlus Gallery Play Store dari tautan di bawah dan ketuk tombol perbarui.

Galeri OnePlusPengembang: OnePlus Ltd.

Harga: Gratis.

3.8.

Unduh